Sabtu, 10 April 2010

Syarat Mendapatkan Hak Berangkat Haji ONH Reguler


Banyak orang-orang yang saya kenal bertanya-tanya, kapan dia mendapatkan waiting list untuk berangkat haji? Padahal menurutnya, ONH sudah disetor sejak beberapa tahun yang lalu. Apakah Anda salah satunya? Berikut pengalaman saya dalam mendapatkan nomor porsi (waiting list) ONH Reguler, semoga bermanfaat :

1. Mendapatkan nomor antri berangkat haji, istilahnya nomor porsi, dengan syarat membayar sebagian ONH, besarnya sekitar Rp.20.500.000,- melalui bank2 yang ditunjuk resmi oleh pemerintah. Setelah memenuhi syarat tersebut, calon jamaah haji berhak mendapatkan nomor porsi, karena bank2 tersebut berkewajiban memberikan pelayanan pengurusan normor porsi sesegera mungkin bagi calon jamaah haji yang telah memenuhi syarat, sehingga departemen agama setempat dapat mengeluarkan nomor porsi bagi calon jamaah haji tersebut.

2. Nomor porsi ditunjukkan oleh surat resmi dari bank yang kemudian dikonfirmasi kembali ke depag setempat oleh masing-masing calon jamaah. Dalam surat tersebut tercantum identitas calon jamaah, nomor antrian dan tahun keberangkatan haji.

3. Beberapa bulan menjelang keberangkatan haji, calon jamaah akan dihubungi oleh DEPAG setempat untuk melengkapi persyaratan2 yang belum diselesaikan, seperti foto calon jamaah dan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah serta melakukan general check up (cek darah, urin, jantung dan rotgen).

4. Setelah pemerintah mengumumkan besarnya ONH masing-masing embarkasi (keputusan DPR-RI), maka calon jamaah menghubungi bank untuk pelunasan haji (untuk pelunasan ONH tahun 2009 dari tanggal 13 Juli - 12 Agustus 2009, untuk embarkasi Surabaya sebesar US$ 3512 + Rp 100rb).

5. Setelah mendapatkan bukti lunas dari bank, calon jamaah kembali mengkonfirmasi pada depag untuk diproses lebih lanjut. Terhitung dari tahun 2009, jemaah haji harus menggunakan paspor hijau (sebelumnya paspor coklat khusus haji), sehingga perlu menyertakan dokumen2 pendukung seperti akte kenal lahir atau ijazah serta nama ortu dan nama kakek. Bagi yang sebelumnya sudah memiliki paspor hijau, tinggal menyerahkan pada DEPAG untuk pengurusan visa.

6. Berikutnya persiapan akhir, seperti cek administrasi, cek kesehatan akhir, dan pemberian vaksin meningitis (diwajibkan oleh pemerintah Arab Saudi).


Ini ada contoh kasus yang bisa kita ambil hikmahnya :

Saudara saya sudah membayar Rp.20.500.000,- pada tahun 2005 di sebuah bank pemerintah sebagai syarat mendapatkan nomor porsi, akan tetapi karena ada kelalaian disalah satu pihak, nomor porsi tidak didapatkan oleh saudara saya. Sehingga beliau hanya bisa menunggu dan menunggu terus konfirmasi keberangkatannya tanpa kepastian. Sementara kakak saya yang membayar Rp.20.500.000,- pada bank yang sama di kabupaten yang sama pada tahun 2007 langsung mendapatkan nomor porsi dan kepastian tahun keberangkatan yaitu tahun 2009. Karena kejadian itu, saudara saya langsung mengurus kembali dari awal dan mendapatkan nomor porsi berangkat tahun 2010.

Menunggu keberangkatan haji, berbeda dengan menunggu kapan tahun berangkat haji. Semoga kita bisa mengambil hikmahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar