Selasa, 31 Agustus 2010

Z a k a t


Menjelang berakhirnya bulan Ramadhan, kita harus menyelesaikan kewajiban kita sebagai umat muslim yaitu membayar zakat. Zakat merupakan salah satu cara untuk membersihkan harta kita.

Zakat adalah sedekah yang wajib dikeluarkan umat Islam menjelang akhir bulan Ramadhan, sebagai pelengkap ibadah puasa. Zakat merupakan salah satu rukun ketiga dari Rukun Islam.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah, seperti : shalat,haji,dan puasa yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah,sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

Zakat terbagi atas dua tipe yakni:
* Zakat Fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
* Zakat Maal (Harta)
Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Yang berhak menerima zakat :
1. Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
3. Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
5. Hamba Sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
6. Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
7. Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
8. Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

Yang tidak berhak menerima zakat :
1. Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
2. Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
3. Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
4. Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
5. Orang kafir.

Beberapa Faedah Zakat
A. Faedah Diniyah (segi agama) :
1. Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
2. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
3. Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq "alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
4. Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.

B. Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak) :
1. Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
2. Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
3. Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
4. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.

C. Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan) :
1. Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
2. Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
3. Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
4. Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
5. Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.

Hikmah dari zakat antara lain :
1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
2. Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
6. Untuk pengembangan potensi ummat
7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.

Zakat dalam Al Qur'an :
* QS (2:43) ("Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".)
* QS (9:35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.")
* QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan).

Lailatul Qadar


Hari ini merupakan hari ke 21 bulan Ramadhan 1431 H. Semua muslim semakin berlomba-lomba mengumpulkan pahala pada 10 hari terakhir. Apalagi pada 10 hari terakhir ini dijanjikan adanya satu malam kemuliaan yang lebih baik dari seribu bulan, yaitu Lailatul Qadar. Tentang kapan tepatnya waktu Lailatul Qadar terjadi hanya Allah SWT yang tahu.

Lailatul Qadar atau Lailat Al-Qadar (bahasa Arab: لَيْلَةِ الْقَدْرِ ) (malam ketetapan) adalah satu malam penting yang terjadi pada bulan Ramadhan, yang dalam Al Qur'an digambarkan sebagai malam yang lebih baik dari seribu bulan. Dan juga diperingati sebagai malam diturunkannya Al Qur'an. Deskripsi tentang keistimewaan malam ini dapat dijumpai pada Surat Al Qadar, surat ke-97 dalam Al Qur'an.

Menurut Quraish Shihab, kata Qadar (قﺩﺭ) sesuai dengan penggunaannya dalam ayat-ayat Al Qur'an dapat memiliki tiga arti yakni [1]:
1. Penetapan dan pengaturan sehingga Lailat Al-Qadar dipahami sebagai malam penetapan Allah bagi perjalanan hidup manusia. Penggunaan Qadar sebagai ketetapan dapat dijumpai pada surat Ad Dukhan ayat 3-5 : Sesungguhnya Kami menurunkannya (Al-Quran) pada suatu malam, dan sesungguhnya Kamilah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan semua urusan yang penah hikmah, yaitu urusan yang besar di sisi Kami.
2. Kemuliaan. Malam tersebut adalah malam mulia tiada bandingnya. Ia mulia karena terpilih sebagai malam turunnya Al-Quran. Penggunaan Qadar yang merujuk pada kemuliaan dapat dijumpai pada surat Al-An'am (6): 91 yang berbicara tentang kaum musyrik: Mereka itu tidak memuliakan Allah dengan kemuliaan yang semestinya, tatkala mereka berkata bahwa Allah tidak menurunkan sesuatu pun kepada masyarakat.
3. Sempit. Malam tersebut adalah malam yang sempit, karena banyaknya malaikat yang turun ke bumi, seperti yang ditegaskan dalam surat Al-Qadr. Penggunaan Qadar untuk melambangkan kesempitan dapat dijumpai pada surat Ar-Ra'd ayat 26: Allah melapangkan rezeki yang dikehendaki dan mempersempit (bagi yang dikehendaki-Nya.

Kamis, 12 Agustus 2010

hadist harian : AMARAH

Dalam menjalankan ibadah shaum, kita dituntut untuk menahan segala bentuk perbuatan yang dapat mengurangi pahala puasa, salah satunya adalah menahan amarah. Mengapa kita disunnahkan untuk menahan amarah? Sahabat Nabi yang bernama Abu Darda’, pernah bertanya kepada Nabi, “Ya Rasulullah, tunjukkan kepadaku satu amalan yang akan membawa aku ke surga.” Nabi menjawab, “Janganlah engkau marah.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam At-Thabrani dan Ibn Abid Dunya.

Ibu Bekerja: Antara Karir, Keluarga, dan Diri Sendiri


Repost dari Alifmagz - detikRamadan

"Allah yang menciptakan mati dan hidup untuk menguji kamu (manusia), siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya, yakni pekerjaannya." (QS 67: 2)

"Membereskan tempat tidur, menyiapkan sarapan bagi anak dan suami, memasak air untuk mandi, menyiapkan bekal bagi anak-anak sekolah, menitipkan menu makanan hari ini pada si mbak, membereskan tas kerja." Begitu pasti yang ada di benak para ibu bekerja setiap pagi.

Setiap hari rasanya konsentrasi seorang ibu bekerja terpecah ke berbagai arah, dari memperhatikan tumpukan tugas di kantor, memperhatikan pekerjaan rumah tangga, hingga membagi perhatian pada suami dan anak-anak, belum lagi memperhatikan kebutuhan diri sendiri. Inginnya semua dilakukan dengan sempurna. Tapi mungkinkah?

Menuntut kesempurnaan diri hanya akan menghasilkan rasa frustasi yang justru akan berpengaruh buruk pada diri sendiri dan lingkungan. Coba sikapi keadaan dengan bijak dengan terus menerus mengupayakan keseimbangan dalam menjalankan berbagai kewajiban seoptimal mungkin. Yang penting, sisipkan cinta pada setiap kegiatan. Melakukan pekerjaan dengan cinta akan membuat segalanya menjadi lebih ringan.

Selain itu di bawah ini ada beberapa cara yang dapat membantu seorang ibu bekerja menjaga keseimbangannya dalam melakukan berbagai kewajiban, antara lain: Seorang ibu bekerja adalah manajer yang paling tangguh dan handal, karena terbiasa mengorganisir waktu yang hanya sedikit untuk memenuhi berbagai tuntutan.

Jika hasilnya belum memuaskan, coba tata ulang manajemen waktu yang telah dilakukan. Jangan sungkan mengakui bahwa Anda tak mampu melakukan semuanya sendiri. Coba carilah orang lain yang dapat membantu, atau ajak suami dan si kecil untuk ikut terlibat.

Permudah hidup dengan mencari peralatan kerja yang menunjang Anda ber-multitasking jika memungkinkan. Misalnya cari mesin cuci yang juga ada pengeringnya, atau handphone dengan fitur yang super-lengkap. Buatlah prioritas untuk mempermudah dalam memilih pekerjaan mana yang harus didahulukan. Minta bantuan suami jika Anda terjebak antara pekerjaan yang penting dengan urusan keluarga.

Jangan lupa untuk selalu menjadwalkan waktu untuk diri sendiri, misalnya merawat diri di spa atau sekedar window shopping di mal. Jika Anda merasa bahagia dengan diri Anda sendiri, maka kebahagiaan itu akan menular ke keluarga. Anda pun kembali siap menghadapi berbagai persoalan sehari-hari. (esthi Nimita)

(Bahan: Perempuan – M Quraish Shihab, 2005 dan sumber lain)

Wanita Bekerja Menurut Islam


Tidak ditemukan satu teks keagamaan yang jelas dan pasti, baik dalam al-Qur'an maupun as-Sunnah yang mengarah pada larangan bagi perempuan untuk bekerja walau di luar rumahnya.

Bahkan seorang pakar hukum Islam mesir, Abu Zahrah, menulis: "Islam tidak menentang perempuan bekerja. Hanya saja, yang harus perempuan perhatikan adalah bahwa pekerjaan pokoknya adalah membina rumah tangga. Karena perempuanlah yang mampu melindungi rumah tangga dengan kasih sayang mereka. Perempuanlah yang mendidik anak-anak mereka dan membekali mereka dengan perasaan-perasaan positif menyangkut masyarakat. Perempuanlah yang menanamkan kepada anak-anak jiwa keharmonisan dengan masyarakat sehingga anak-anak itu dapat tumbuh berkembang di tengah masyarakat dengan mencintai anggotanya serta dicintai oleh anggota masyarakatnya."

Sehingga pada prinsipnya, seorang perempuan boleh bekerja. Hanya saja harus diperhatikan pendapat suami terhadap pekerjaan, juga dampak pekerjaan tersebut pada anak-anak.

(sumber : www.alifmagz.com)

Kamis, 05 Agustus 2010

PUASA (shaum)


Puasa dalam agama Islam artinya menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hinggalah terbenam matahari, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim. Perintah puasa difirmankan oleh Allah pada Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 183 :
"Yaa ayyuhaladziina aamanuu kutiba alaikumus siyaamu kamaa kutiba 'alalladziina min qablikum la allakum tataquun"

“ Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan ke atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan ke atas umat-umat yang sebelum kamu, semoga kamu menjadi orang-orang yang bertaqwa."

Syarat wajib puasa :
1. Beragama Islam
2. Berakal sehat
3. Baligh (sudah cukup umur)
4. Mampu melaksanakannya
5. Orang yang sedang berada di tempat (tidak sedang safar)

Syarat sah puasa :
1. Islam (tidak murtad)
2. Mummayiz (dapat membedakan yang baik dan yang buruk)
3. Suci dari haid dan nifas
4. Mengetahui waktu diterimanya puasa

Rukun puasa :
1. Niat
2. Meninggalkan segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari

Rabu, 04 Agustus 2010

Mutiara hadist hari ini (2)

Dari Abi Abdurrahman Abdillah bin Umar bin Khattab ra. berkata: Aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda: "Bangunan Islam itu atas lima perkara Mengakui bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan sesungguhnya Muhammad itu Utusan Allah, Mendirikan Shalat, Mengeluarkan Zakat, Mengerjakan Haji ke Baitullah dan Puasa bulan Ramadhan."
(Bukhari - Muslim)

Mutiara hadist hari ini (1) : Setiap kalian adalah pemimpin

أَلاَ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْإِمَامُ الْأَعْظَمُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْؤُولَةٌ عَنْهُمْ، وَعَبْدُ الرَّجُلِ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْهُ، أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

"Setiap kalian adalah ra’in dan setiap kalian akan ditanya tentang ra’iyahnya. Imam a’zham (pemimpin negara) yang berkuasa atas manusia adalah ra’in dan ia akan ditanya tentang ra’iyahnya. Seorang lelaki/suami adalah ra’in bagi ahli bait (keluarga)nya dan ia akan ditanya tentang ra’iyahnya. Wanita/istri adalah ra’iyah terhadap ahli bait suaminya dan anak suaminya dan ia akan ditanya tentang mereka. Budak seseorang adalah ra’in terhadap harta tuannya dan ia akan ditanya tentang harta tersebut. Ketahuilah setiap kalian adalah ra’in dan setiap kalian akan ditanya tentang ra’iyahnya."

(HR. Al-Bukhari no. 5200, 7138 dan Muslim no. 4701 dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu 'anhuma)

Makna ra’in adalah seorang penjaga, yang diberi amanah, yang harus memegangi perkara yang dapat membaikkan amanah yang ada dalam penjagaannya. Ia dituntut untuk berlaku adil dan menunaikan perkara yang dapat memberi maslahat bagi apa yang diamanahkan kepadanya. (Al-Minhaj 12/417, Fathul Bari, 13/140)

sumber : www.ikhwanmuslim.or.id